EVENT REPORT
#CERDASHUKUM
BUAT KAMU PEKARYA. YUK, PATUH PADA HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL!
Kawan saya baru saja membuka usaha di
bidang industri pakaian kekinian, semacam buka distro gitu... Jualan T-Shirt
dengan merek sendiri, dengan desain grafis bikinan sendiri. Meski kecil-kecilan,
tapi usahanya cukup berkembang...
“Eh, merek distromu sudah didaftarkan ke HKI, belum?” celetuk salah satu
kawan.
“Eh, desainmu tuh harus didaftarkan ke HKI, loh,” celetuk kawan yang
lain.
“Eh, logo kamu bagus, biar enggak kena plagiat harus didaftarkan ke HKI!”
Sahut kawan yang lainnya.
Hhhmmm, bener gitu nggak, sih???
Sebenernya, kamu tahu nggak sih tentang Hak Kekayaan Intelektual?
Kita lihat dulu yuk, pengertian Hak Kekayaan Intelektual (menurut
Wikipedia.Org)
Hak Kekayaan Intelektual atau Hak Milik Intelektual (HKI) yakni hak yang
timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir
karena kemampuan intelektual manusia. (www.Wikipedia.Org)
#
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi
dan Informatika menggelar Forum Sosialisasi bertajuk “Kepatuhan Terhadap Hak
kekayaan Intelektual” yang diselenggarakan Kamis, 25 Juli 2019 di Mataram
Ballroom Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta. Materi sosialisasi acara ini tentu
menggiring peserta agar #Cerdas Hukum. Pada event ini hadir tiga narasumber,
dan materi yang dibawakan narasumber beragam temanya, gengs... H. Handi
Nugraha, SH, MH, menyampaikan tentang “Regulasi Hukum Kekayaan Intelektual di
Indonesia”. Drs. Bambang Gunawan, M. Si, “Penanganan Konten Pelanggaran HKI di
Dunia Ciber. Dra. CH Lusi Irawati, memaparkan tentang “Kebijakan-Kebijakan
Pemerintah Kota Yogyakarta Dalam Pengembangan UMKM”.
Dalam acara tersebut, saya mendapat kesempatan untuk datang dan meliput. Yuk, simak hasil reportaseku dalam ulasan singkat berikut ini...
--
Pembicara pertama, H. Handi Nugraha, SH, MH mengawali pemaparannya dengan memberikan pengertian tentang hak cipta, hak terkait, merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu.
Masih dengan asing hak terkait, hak ini terbagi menjadi tiga yaitu.
Hak Artis (Performer)
Hak Produser Rekaman (producer of phohnogram)
Hak Lembaga Siaran (broadcasting organization)
Menurut H. Handi Nugraha, SH, MH, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukumdalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Kembali lagi ke usaha kawanku tadi, gengs... karena dia sudah punya merek dagang sendiri, dan produk sendiri, dengan desain yang diciptakan sendiri. Maka dia harus mendaftarkan kekayaan intelektualnya tersebut. Hmm, tapi dia masih bimbang untuk mendaftarkannya, bingung cara mendaftarkannya, dan nggak habis pikir apa sih gunanya hak kekayaan intelektual ini...
Hei, Fergusooo... Hak Kekayaan Intelektual ini penting banget terutama buat kamu para pekarya!
NAH, simak yuk pentingnya perlindungan kekayaan intelektual...
H. Handi Nugraha, SH, MH, memaparkan setidaknya ada 6 hal yang terkait
pentingnya kekayaan intelektual
#1
JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEPASTIAN
USAHA.
#2
ALAT PENGENAL BISNIS.
Hari gini, “Brand Image” penting banget untuk membangun citra merek.
Brand Image yang kuat membuat merek dapat mudah dikenali oleh konsumen pada
khususnya, oleh masyarakat pada umumnya.
#3
ALAT PROMOSI.
#4
ASSET BISNIS INTANGIBLE
#5
SUMBER BISNIS BARU
Invensi dan inovasi tentu mendorong karya-karya baru, dengan begitu
otomatis mendorong bisnis baru.
#6
ALAT UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING
DALAM BISNIS
Kalau kamu punya unit usaha serupa dengan kawan saya, Pak Handi
menghimbau segera mendaftarkan kekayaan intelektual. Ternyata caranya mudah...
√ Isi formulir yang telah disediakan.
√ Penuhi semua syaratnya. Jangan ada yang terlewat, ya.
√ Bayar biaya permohonan. Besaran biayanya sudah diatur dalam PNBP.
Formulir, persyaratan, dan biaya, dapat diakses di web resmi Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI).
>>> www.dgip.go.id
<<<
Oh, ya, semua permohonan yang masuk akan diproses sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang.
Pak Handi kasih tip-tip bagi kamu
yang akan mendaftar kekayaan intelektual...
1, Kenali jenis kekayaan intelektual yang akan didaftarkan.
2. Coba telusuri (searching) kekayaan yang akan didaftarkan.
3. Tentukan strategi daftar, pilih yang paling menguntungkan pemohon.
4. Manfaatkan teknologi informasi yang tersedia.
5. Kalau masih ragu, kamu bisa konsultasi dengan konsultan kekayaan
intelektual.
“Sistem KI membentuk suatu lingkungan dimana kreativitas dan inovasi
dapat berkembang dengan baik, sehingga diharapkan akan melahirkan karya-karya
yang berkualitas dan melalui kegiatan-kegiatan yang inventif dan innovatif.” – H.
Handi Nugraha, SH, MH.
#
Drs. Bambang Gunawan, M. Si
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan,
Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo.
Bambang Gunawan mengawali paparan dengan menampilkan slide tentang Data Digital Indonesia, dan bagaimana kita bijak menggunakan internet. Pemanfaatan internat paling banyak digunakan untuk (1) Komunikasi, (2) Rekreasi, (3) Informasi, (4) Referensi, (5) Transaksi dan (6) Edukasi. Mayoritas masyarakat menggunakan internet untuk bersosial melalui sosial media.
#
Dra. CH Lusi Irawati
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tenaga kerja dan Kota Yogyakarta.
Memperkuat ekonomi kerakyatan dan daya saing Kota Yogyakarta.
Data Tahun 2017, ada 24.000 usaha kecil menengah di Kota Yogyakarta.
UKM mampu bertahan di tengah gempuran krisis ekonomi, dan mempengaruhi
kondisi ekonomi pada saat itu.Seiring pertumbuhan zaman, UKM masa kini harus bisa menjawab tantangan kekinian...
(Nisya Rifiani)
0 komentar:
Posting Komentar