25 Jul 2019

Buat Kamu Pekarya. Yuk, Patuh Pada Hak Kekayaan Intelektual!

EVENT REPORT
#CERDASHUKUM



BUAT KAMU PEKARYA. YUK, PATUH PADA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL!

Kawan saya baru saja membuka usaha di bidang industri pakaian kekinian, semacam buka distro gitu... Jualan T-Shirt dengan merek sendiri, dengan desain grafis bikinan sendiri. Meski kecil-kecilan, tapi usahanya cukup berkembang...

“Eh, merek distromu sudah didaftarkan ke HKI, belum?” celetuk salah satu kawan.
“Eh, desainmu tuh harus didaftarkan ke HKI, loh,” celetuk kawan yang lain.
“Eh, logo kamu bagus, biar enggak kena plagiat harus didaftarkan ke HKI!” Sahut kawan yang lainnya.
Hhhmmm, bener gitu nggak, sih???

Sebenernya, kamu tahu nggak sih tentang Hak Kekayaan Intelektual?
Kita lihat dulu yuk, pengertian Hak Kekayaan Intelektual (menurut Wikipedia.Org)
Hak Kekayaan Intelektual atau Hak Milik Intelektual (HKI) yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. (www.Wikipedia.Org)
#

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Forum Sosialisasi bertajuk “Kepatuhan Terhadap Hak kekayaan Intelektual” yang diselenggarakan Kamis, 25 Juli 2019 di Mataram Ballroom Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta. Materi sosialisasi acara ini tentu menggiring peserta agar #Cerdas Hukum. Pada event ini hadir tiga narasumber, dan materi yang dibawakan narasumber beragam temanya, gengs... H. Handi Nugraha, SH, MH, menyampaikan tentang “Regulasi Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia”. Drs. Bambang Gunawan, M. Si, “Penanganan Konten Pelanggaran HKI di Dunia Ciber. Dra. CH Lusi Irawati, memaparkan tentang “Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta Dalam Pengembangan UMKM”.
Dalam acara tersebut, saya mendapat kesempatan untuk datang dan meliput. Yuk, simak hasil reportaseku dalam ulasan singkat berikut ini...


--


Pembicara pertama, H. Handi Nugraha, SH, MH mengawali pemaparannya dengan memberikan pengertian tentang hak cipta, hak terkait, merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu.

Masih dengan asing hak terkait, hak ini terbagi menjadi tiga yaitu.
Hak Artis (Performer)
Hak Produser Rekaman (producer of phohnogram)
Hak Lembaga Siaran (broadcasting organization)

Menurut H. Handi Nugraha, SH, MH, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukumdalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Kembali lagi ke usaha kawanku tadi, gengs... karena dia sudah punya merek dagang sendiri, dan produk sendiri, dengan desain yang diciptakan sendiri. Maka dia harus mendaftarkan kekayaan intelektualnya tersebut. Hmm, tapi dia masih bimbang untuk mendaftarkannya, bingung cara mendaftarkannya, dan nggak habis pikir apa sih gunanya hak kekayaan intelektual ini...

Hei, Fergusooo... Hak Kekayaan Intelektual ini penting banget terutama buat kamu para pekarya!
NAH, simak yuk pentingnya perlindungan kekayaan intelektual...
H. Handi Nugraha, SH, MH, memaparkan setidaknya ada 6 hal yang terkait pentingnya kekayaan intelektual

#1
JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEPASTIAN USAHA.

#2
ALAT PENGENAL BISNIS.
Hari gini, “Brand Image” penting banget untuk membangun citra merek. Brand Image yang kuat membuat merek dapat mudah dikenali oleh konsumen pada khususnya, oleh masyarakat pada umumnya.

#3
ALAT PROMOSI.

#4
ASSET BISNIS INTANGIBLE

#5
SUMBER BISNIS BARU
Invensi dan inovasi tentu mendorong karya-karya baru, dengan begitu otomatis mendorong bisnis baru.

#6
ALAT UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING DALAM BISNIS
 



Jadi untuk merek dagang macam punya teman saya tadi, memang harus didaftarkan.
Kalau kamu punya unit usaha serupa dengan kawan saya, Pak Handi menghimbau segera mendaftarkan kekayaan intelektual. Ternyata caranya mudah...

√ Isi formulir yang telah disediakan.
√ Penuhi semua syaratnya. Jangan ada yang terlewat, ya.
√ Bayar biaya permohonan. Besaran biayanya sudah diatur dalam PNBP.
Formulir, persyaratan, dan biaya, dapat diakses di web resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Oh, ya, semua permohonan yang masuk akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pak Handi kasih tip-tip bagi kamu yang akan mendaftar kekayaan intelektual...
1, Kenali jenis kekayaan intelektual yang akan didaftarkan.
2. Coba telusuri (searching) kekayaan yang akan didaftarkan.
3. Tentukan strategi daftar, pilih yang paling menguntungkan pemohon.
4. Manfaatkan teknologi informasi yang tersedia.
5. Kalau masih ragu, kamu bisa konsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual.

“Sistem KI membentuk suatu lingkungan dimana kreativitas dan inovasi dapat berkembang dengan baik, sehingga diharapkan akan melahirkan karya-karya yang berkualitas dan melalui kegiatan-kegiatan yang inventif dan innovatif.” – H. Handi Nugraha, SH, MH.

#

Drs. Bambang Gunawan, M. Si
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo.


Bambang Gunawan mengawali paparan dengan menampilkan slide tentang Data Digital Indonesia, dan bagaimana kita bijak menggunakan internet. Pemanfaatan internat paling banyak digunakan untuk (1) Komunikasi, (2) Rekreasi, (3) Informasi, (4) Referensi, (5) Transaksi dan (6) Edukasi. Mayoritas masyarakat menggunakan internet untuk bersosial melalui sosial media.

#

Dra. CH Lusi Irawati
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tenaga kerja dan Kota Yogyakarta.


Salah satu visi Kota Yogyakarta :
Memperkuat ekonomi kerakyatan dan daya saing Kota Yogyakarta.
Data Tahun 2017, ada 24.000 usaha kecil menengah di Kota Yogyakarta.
UKM mampu bertahan di tengah gempuran krisis ekonomi, dan mempengaruhi kondisi ekonomi pada saat itu.Seiring pertumbuhan zaman, UKM masa kini harus bisa menjawab tantangan kekinian...

(Nisya Rifiani)

0 komentar:

Posting Komentar