19 Feb 2013

Kuliah Komunikasi - Partai Politik Sebagai Sarana Komunikasi Politik



KULIAH KOMUNIKASI :: PENGANTAR ILMU POLITIK (2007)

PARTAI POLITIK SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI POLITIK
Oleh : Nisya Rifiani

Perkembangan ilmu politik tidak pernah lepas dari perkembangan sistem politik yang dianut oleh negara-negara di dunia. Bicara mengenai sistem politik tidak lengkap bila tidak menyinggung masalah partai politik, yang kerap kali dianggap sebagai ruh dari sistem politik. Pada negara demokratis, partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi diantaranya :
Partai politik sebagai sarana komunikasi politik
Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik
Partai politik sebagai sarana rekruitmen politik
Partai politik sebagai sarana pengatur konflik, dan lain sebagainya...

Salah satu fungsi partai politik yang paling utama dan paling berpengaruh dalam sistem politik pemerintahan maupun sosial masyarakat adalah fungsi partai sebagai sarana komunikasi politik. Tulisan ini akan membahas secara spesifik mengenai partai politik dan fungsinya sebagai sarana komunikasi politik.

Fungsi Partai Politik sebagai Sarana Komunikasi Politik
Komunikasi politik sangat berpengaruh pada suatu sistem politik. Pada suatu negara, sistem politik yang sehat harus didukung oleh komunikasi politik yang dijalankan dan digiatkan oleh partai-partai politik. Partai politik ini adalah pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas berjalannya komunikasi politik. Fungsi komunikasi politik lebih banyak mengacu pada posisi komunikasi yang paling klasik. Gabriel Almond mengemukakan tentang fungsi komunikasi politik :
All the function performed in the political system – political socialization and recruitment, interest articulation, interest agregration, rule making, rule application, and rule adjudication – are performed by means of communication. (Almond, 1960)

Secara umum semua fungsi input yang terdapat dalam suatu sistem politik -sosialisasi dan rekrutmen politik, perumusan kepentingan, penggabungan kepentingan, yang dapat menghasilkan peraturan serta kemudian menjalankan peraturan tersebut- adalah merupakan bagian dari kajian komunikasi.
Secara sederhana, komunikasi politik didefinisikan sebagai: proses penyampaian pesan/informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat, dan dari masyarakat kepada pemerintah (Lucyan W. Pye, 1963).

Fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik yaitu: Pertama, berperan sebagai penyalur aneka pendapat dan aspirasi masyarakat yang beragam kemudian mengaturnya sedemikian rupa serta menampung dan menggabungkan pendapat dan aspirasi tersebut.
Proses seperti ini dinamakan interest aggregation atau ‘penggabungan kepentingan’. Setelah itu pendapat dan aspirasi diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur (interest articulation) yang akan diajukan sebagai usul dari kebijakan partai politik.
Selanjutnya, partai politik akan memperjuangkan agar pendapat dan aspirasi tersebut dapat dijadikan kebijakan umum (public policy) oleh pemerintah. Tuntutan dan kepentingan masyarakat dapat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik.
Kedua, berfungsi sebagai sarana untuk memperbincangkan dan menyebarluaskan rencana dan/atau kebijakan pemerintah (sebagai political socialization). Arus informasi dan dialog antara masyarakat dan pemerintah berlangsung secara timbal balik.
Ketiga, berfungsi sebagai penghubung sekaligus penerjemah antara pemerintah dan warga masyarakat. Kebijakan pemerintah yang biasanya dirumuskan dengan menggunakan bahasa teknis, oleh partai politik dapat diterjemahkan ke dalam bahasa yang dapat dipahami masyarakat sehingga komunikasi politik antara pemerintah dan warga masyarakat dapat berlangsung secara efektif.

Komunikasi Politik sebagai Ilmu Terapan
Komunikasi politik merupakan penggabungan dua konsentrasi ilmu pengetahuan yaitu ilmu politik dan ilmu komunikasi. Hal ini karena perkembangan ilmu komunikasi yang pesat. Pada perkembangan itu ilmu komunikasi mampu melahirkan apa yang kemudian disebut dengan komunikasi politik. Jadi, kajian komunikasi politik berada dalam ranah studi ilmu komunikasi.
Pada sisi lain, komunikasi politik juga menjembatani dua disiplin dalam ilmu yaitu ilmu sosial dan ilmu politik. Kajian ilmu sosial dan ilmu politik kerap bersentuhan dengan media sebagai medium yang menghubungkan berbagai macam kelompok dan kepentingan. Menyatunya dua disiplin ilmu tersebut membuat media –yang peranannya pada masing-masing disiplin ilmu tersebut telah cukup sentral, menjadi cukup signifikan.
Kajian ilmu politik kerap bersentuhan dengan media sebagai medium pengelolaan pesan. Komunikasi politik memungkinkan adanya analisis tentang propaganda dan agitasi akibat hubungan antar aktor politik dan aktor media. Wilayah abu-abu antara politik dan media seharusnya punya garis demarkasi, dan pertukaran informasi antara pelaku dengan imbalan publisitas.
Komunikasi politik berusaha memahami berbagai fenomena politik di masyarakat. Misalnya, apa alasan seorang pemilih untuk memilih partai politik tertentu dalam suatu pemilihan umum? Apa alasan seorang pemilih mengubah pilihannya dan memilih partai lain dalam suatu pemilihan umum?
Kajian komunikasi politik sebagai ilmu terapan sebenarnya bukan hal yang baru. Mengkomunikasikan politik tanpa aksi politik yang konkret sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja. Tak heran jika ada yang menyebut komunikasi politik sebagai neologisme, yakni ilmu yang sebenarnya tak lebih dari istilah belaka.
Pada zaman dimana ilmu saling silang-bersilang dan lintas batas, zamanlah yang menentukan apakah komunikasi politik dapat bertahan sebagai ilmu yang bermanfaat bagi kehidupan di bidang kemanusiaan dan dalam pencarian kebenaran. Bukan dalam sebuah jendela dari sekian banyak jendela untuk melihat suatu realitas fisik yang tunggal tetapi dalam sebuah dunia egaliter dan pluralitas yang rendah hati.

Kedudukan Pers dalam Sistem Politik
Pers merupakan lembaga sosial dan lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan jenis saluran lain yang tersedia.
Pers menjalankan fungsinya dengan cara menyampaikan informasi kepada khalayak umum. Nilai informasi ini dapat dilihat dalam kaitan dengan keberadaan serta kedudukan dalam sistem sosial. Pers dapat menjalankan fungsi dan mempunyai kedudukan tertentu dalam sistem politik, ekonomi, atau pun sosio kultural.
Pada sistem politik dalam masyarakat yang demokratis, lembaga/media pers biasa disebut sebagai pilar ke-empat demokrasi (the fourth estate). Lembaga pers melengkapi tiga pilar yang menyangga kehidupan masyarakat yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan adanya empat fungsi yang berbeda dalam polity ini, masyarakat yang hidup berdasarkan asas dan nilai demokrasi diharapkan dapat lebih terjamin untuk memperoleh perlindungan dan pelayanan terutama dalam bidang perolehan informasi.
Pandangan bahwa pers merupakan lembaga ke-empat dalam sistem politik ini pada awalnya hanya berkembang pada masyarakat barat yang berdasarkan nilai demokrasi dengan tiga pilar sistem politik berdasarkan disiplin otonomi dari masing-masing pilar, dan pemilihan fungsi secara ketat.
Keberadaan pers sebagai institusi ke-empat yang setara dengan institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif, hanya dapat terwujud jika antara ketiga pilar lainnya memiliki fungsi otonom dan hubungan bersifat check and ballance satu sama lain. Karenanya dalam menempatkan kedudukan institusi pers dalam suatu masyarakat perlu dilihat lebih dahulu sifat hubungan dan posisi dari ketiga pilar. Kedudukan pers sebagai pilar ke-empat hanya mungkin terjadi jika dalam polity keberadaan setiap institusi politik merupakan perwujudan dan akulturasi dari warga masyarakat.
Jika kedudukan pers sebagai pilar ke-empat demokrasi sudah tercapai dalam arti policy mempunyai kestabilan politik maka kehadiran pers tersebut bisa menggantikan fungsi pengawasan, yang seharusnya dilakukan ketiga lembaga tersebut. Selain itu pers bisa menjadi pengontrol lembaga masyarakat bila terlihat menyimpang dari demokrasi dan hukum yang berlaku.
Fungsi pers secara umum adalah: memberi informasi, mendidik, memberikan kontrol, dan menghubungkan atau menjembatani. Birokrasi politik juga berkencenderungan untuk mempengaruhi media pers. Bagi birokrasi politik, pers dapat digunakan sebagai alat dalam melindungi sistem demokrasi ataupun merekayasa sistem otokrasi mamsyarakat, tergantung cara mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
#

Daftar Pustaka
Referensi
Almond, Gabriel A., & James S. Coleman (Ed.). 1960. The Politics of The Developing Areas. Princenton NJ: Princenton University Press.
Budiardjo, Miriam. 1977. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Gaffar, Affan. 1999. Politik Indonesia: Transisi menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pye, Lucyan W., 1963. Communication and Political Development. Princenton NJ: Princenton University Press.
Suprapto, dkk. 2000. Kewarganegaraan 3 : Untuk SMA Kelas 3. Jakarta: Bumi Aksara.
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Suwardi, Harsono. 2000. “Komunikasi Politik dan Kredibilitas Media Menjelang Jatuhnya Soeharto”, hal. 328 – 336 dalam Dedy H. Hidayat, dkk (Ed.) Pers dalam Revolusi Mei: Runtuhnaya Sebuah Hegemoni. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Situs

4 komentar: