KULIAH KOMUNIKASI :: PENGANTAR ILMU POLITIK (2007)
PARTAI POLITIK SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI POLITIK
Oleh : Nisya Rifiani
Perkembangan ilmu politik tidak pernah lepas dari
perkembangan sistem politik yang dianut oleh negara-negara di dunia. Bicara
mengenai sistem politik tidak lengkap bila tidak menyinggung masalah partai
politik, yang kerap kali dianggap sebagai ruh dari sistem politik. Pada negara
demokratis, partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi diantaranya :
Partai politik sebagai sarana komunikasi politik
Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik
Partai politik sebagai sarana rekruitmen politik
Partai politik sebagai sarana pengatur konflik, dan lain sebagainya...
Salah satu fungsi partai politik yang paling utama dan paling berpengaruh
dalam sistem politik pemerintahan maupun sosial masyarakat adalah fungsi partai
sebagai sarana komunikasi politik. Tulisan ini akan membahas secara spesifik
mengenai partai politik dan fungsinya sebagai sarana komunikasi politik.
Fungsi Partai Politik sebagai Sarana Komunikasi Politik
Komunikasi politik sangat berpengaruh pada suatu sistem politik. Pada suatu
negara, sistem politik yang sehat harus didukung oleh komunikasi politik yang
dijalankan dan digiatkan oleh partai-partai politik. Partai politik ini adalah
pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas berjalannya komunikasi
politik. Fungsi komunikasi politik lebih banyak mengacu pada posisi komunikasi
yang paling klasik. Gabriel Almond mengemukakan tentang fungsi komunikasi
politik :
All the function performed in the political system –
political socialization and recruitment, interest articulation, interest agregration,
rule making, rule application, and rule adjudication – are performed by means
of communication. (Almond, 1960)
Secara umum semua fungsi input yang terdapat dalam suatu sistem politik -sosialisasi
dan rekrutmen politik, perumusan kepentingan, penggabungan kepentingan, yang
dapat menghasilkan peraturan serta kemudian menjalankan peraturan tersebut-
adalah merupakan bagian dari kajian komunikasi.
Secara sederhana, komunikasi
politik didefinisikan sebagai: proses penyampaian pesan/informasi mengenai politik
dari pemerintah kepada masyarakat, dan dari masyarakat kepada pemerintah
(Lucyan W. Pye, 1963).
Fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik yaitu: Pertama, berperan sebagai penyalur aneka
pendapat dan aspirasi masyarakat yang beragam kemudian mengaturnya sedemikian
rupa serta menampung dan menggabungkan pendapat dan aspirasi tersebut.
Proses seperti ini dinamakan interest aggregation atau ‘penggabungan kepentingan’. Setelah itu
pendapat dan aspirasi diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur (interest articulation) yang akan
diajukan sebagai usul dari kebijakan partai politik.
Selanjutnya, partai politik akan memperjuangkan agar
pendapat dan aspirasi tersebut dapat dijadikan kebijakan umum (public policy) oleh pemerintah. Tuntutan
dan kepentingan masyarakat dapat disampaikan kepada pemerintah melalui partai
politik.
Kedua, berfungsi sebagai sarana
untuk memperbincangkan dan menyebarluaskan rencana dan/atau kebijakan
pemerintah (sebagai political
socialization). Arus informasi dan dialog antara masyarakat dan pemerintah berlangsung
secara timbal balik.
Ketiga, berfungsi sebagai
penghubung sekaligus penerjemah antara pemerintah dan warga masyarakat.
Kebijakan pemerintah yang biasanya dirumuskan dengan menggunakan bahasa teknis,
oleh partai politik dapat diterjemahkan ke dalam bahasa yang dapat dipahami
masyarakat sehingga komunikasi politik antara pemerintah dan warga masyarakat
dapat berlangsung secara efektif.
Komunikasi Politik sebagai Ilmu Terapan
Komunikasi politik merupakan penggabungan dua konsentrasi ilmu
pengetahuan yaitu ilmu politik dan ilmu komunikasi. Hal ini karena perkembangan
ilmu komunikasi yang pesat. Pada perkembangan itu ilmu komunikasi mampu
melahirkan apa yang kemudian disebut dengan komunikasi politik. Jadi, kajian
komunikasi politik berada dalam ranah studi ilmu komunikasi.
Pada sisi lain, komunikasi politik juga menjembatani dua
disiplin dalam ilmu yaitu ilmu sosial dan ilmu politik. Kajian ilmu sosial dan
ilmu politik kerap bersentuhan dengan media sebagai medium yang menghubungkan
berbagai macam kelompok dan kepentingan. Menyatunya dua disiplin ilmu tersebut
membuat media –yang peranannya pada masing-masing disiplin ilmu tersebut telah
cukup sentral, menjadi cukup signifikan.
Kajian ilmu politik kerap bersentuhan dengan media
sebagai medium pengelolaan pesan. Komunikasi politik memungkinkan adanya analisis
tentang propaganda dan agitasi akibat hubungan antar aktor politik dan aktor
media. Wilayah abu-abu antara politik dan media seharusnya punya garis demarkasi,
dan pertukaran informasi antara pelaku dengan imbalan publisitas.
Komunikasi politik berusaha memahami berbagai fenomena
politik di masyarakat. Misalnya, apa alasan seorang pemilih untuk memilih
partai politik tertentu dalam suatu pemilihan umum? Apa alasan seorang pemilih mengubah
pilihannya dan memilih partai lain dalam suatu pemilihan umum?
Kajian komunikasi politik sebagai ilmu terapan
sebenarnya bukan hal yang baru. Mengkomunikasikan politik tanpa aksi politik
yang konkret sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja. Tak heran jika ada yang
menyebut komunikasi politik sebagai neologisme,
yakni ilmu yang sebenarnya tak lebih dari istilah belaka.
Pada zaman dimana ilmu saling silang-bersilang dan
lintas batas, zamanlah yang menentukan apakah komunikasi politik dapat bertahan
sebagai ilmu yang bermanfaat bagi kehidupan di bidang kemanusiaan dan dalam
pencarian kebenaran. Bukan dalam sebuah jendela dari sekian banyak jendela
untuk melihat suatu realitas fisik yang tunggal tetapi dalam sebuah dunia
egaliter dan pluralitas yang rendah hati.
Kedudukan Pers dalam Sistem Politik
Pers merupakan lembaga sosial dan lembaga komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan grafik maupun bentuk lainnya
dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan jenis saluran lain yang
tersedia.
Pers menjalankan fungsinya dengan cara menyampaikan informasi
kepada khalayak umum. Nilai informasi ini dapat dilihat dalam kaitan
dengan keberadaan serta kedudukan dalam sistem sosial. Pers dapat menjalankan
fungsi dan mempunyai kedudukan tertentu dalam sistem politik, ekonomi, atau pun
sosio kultural.
Pada sistem politik dalam masyarakat
yang demokratis, lembaga/media pers biasa disebut sebagai pilar ke-empat
demokrasi (the fourth estate).
Lembaga pers melengkapi tiga pilar yang menyangga kehidupan masyarakat yaitu
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan adanya empat fungsi yang berbeda
dalam polity ini, masyarakat yang
hidup berdasarkan asas dan nilai demokrasi diharapkan dapat lebih terjamin
untuk memperoleh perlindungan dan pelayanan terutama dalam bidang perolehan
informasi.
Pandangan bahwa pers merupakan lembaga
ke-empat dalam sistem politik ini pada awalnya hanya berkembang pada masyarakat barat yang berdasarkan nilai demokrasi
dengan tiga pilar sistem politik berdasarkan disiplin otonomi dari
masing-masing pilar, dan pemilihan fungsi secara ketat.
Keberadaan pers sebagai institusi
ke-empat yang setara dengan institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif,
hanya dapat terwujud jika antara ketiga pilar lainnya memiliki fungsi otonom
dan hubungan bersifat check and ballance
satu sama lain. Karenanya dalam menempatkan kedudukan institusi pers dalam
suatu masyarakat perlu dilihat lebih dahulu sifat hubungan dan posisi dari
ketiga pilar. Kedudukan pers sebagai pilar ke-empat hanya mungkin terjadi jika
dalam polity keberadaan setiap
institusi politik merupakan perwujudan dan akulturasi dari warga masyarakat.
Jika kedudukan pers sebagai pilar ke-empat
demokrasi sudah tercapai dalam arti policy
mempunyai kestabilan politik maka kehadiran pers tersebut bisa menggantikan
fungsi pengawasan, yang seharusnya dilakukan ketiga lembaga tersebut. Selain
itu pers bisa menjadi pengontrol lembaga masyarakat bila terlihat menyimpang
dari demokrasi dan hukum yang berlaku.
Fungsi pers secara umum adalah: memberi
informasi, mendidik, memberikan kontrol, dan menghubungkan atau menjembatani.
Birokrasi politik juga berkencenderungan untuk mempengaruhi media pers. Bagi
birokrasi politik, pers dapat digunakan sebagai alat dalam melindungi sistem
demokrasi ataupun merekayasa sistem otokrasi mamsyarakat, tergantung cara mengaplikasikannya
dalam kehidupan sehari-hari.
#
Daftar Pustaka
Referensi
Almond, Gabriel A., & James S. Coleman (Ed.). 1960. The Politics of The Developing Areas.
Princenton NJ: Princenton University Press.
Budiardjo, Miriam. 1977. Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Gaffar, Affan. 1999. Politik
Indonesia: Transisi menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pye, Lucyan W., 1963. Communication
and Political Development. Princenton NJ: Princenton University Press.
Suprapto, dkk. 2000. Kewarganegaraan
3 : Untuk SMA Kelas 3. Jakarta: Bumi Aksara.
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu
Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Suwardi, Harsono. 2000. “Komunikasi Politik dan Kredibilitas Media
Menjelang Jatuhnya Soeharto”, hal. 328 – 336 dalam Dedy H. Hidayat, dkk (Ed.) Pers dalam Revolusi Mei: Runtuhnaya Sebuah
Hegemoni. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Situs
terima kasih artikelnya.
BalasHapuswww.kiostiket.com
Mksh kak . Bagus.....
BalasHapusMksh kak . Bagus.....
BalasHapusthanks, sangat bermanfaat kak.
BalasHapusfitrilagu